PORTALMEDIA.ID -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian utama dan harus dipatuhi oleh para pejabat dan ASN.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas.
Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.
Baca Juga : Gaji PNS Diusul Naik di 2026, Menpan RB Kirim Surat ke Menkeu Purbaya
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas dilansir siaran pers di laman Kemenpan RB, Jumat (24/3/2023).
Anas menegaskan pentingnya untuk memperhatikan dan mematuhi arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN tidak mengadakan acara buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurutnya, jika ASN tetap melakukan buka bersama, mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Anas menambahkan bahwa sebagai ASN, mereka memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Baca Juga : Dihadiri Mendagri dan Menpan RB, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN
“Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” paparnya.
Anas menegaskan meskipun buka bersama selama ini dianggap dapat memperkuat silaturahmi, namun memperkuat hubungan antar pegawai di lingkungan kantor pemerintah tidak harus dilakukan melalui kegiatan buka bersama.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujarnya.
Baca Juga : Jufri Rahman Dampingi Kunker Menpan RB di Makassar dan Maros
Anas mengusulkan agar ada dana gotong royong yang dikumpulkan oleh ASN untuk kegiatan buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, maka dana tersebut dapat disalurkan ke panti asuhan dengan mewakili kehadiran ASN.
"Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar buka bersama selama Ramadhan 1444 hijriah ditiadakan bagi pejabat dan ASN.
Baca Juga : Kemenpan RB Klaim Perjuangkan Tunjangan Rp100 Juta Bagi ASN yang Pindah ke IKN
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga : Prof Zudan Tawarkan Sulsel Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, agar Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News