0%
Minggu, 26 Maret 2023 20:41

Tidak Boleh Dicicil, Pengusaha Wajib Bayar THR Secara Penuh

Editor : Redaksi
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya, perusahaan di­beri keringanan boleh men­cicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktur Jen­deral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh. Paling lambat, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Surat edaran akan diterbitkan pekan depan. Pembayaran tidak boleh dicicil," kata Indah, dikutip Minggu, 26 Maret 2023.

Sebelumnya, perusahaan di­beri keringanan boleh men­cicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19. Namun, tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

Baca Juga : Kemnaker Janji Rumuskan Aturan THR Buat Ojol

Indah memastikan, THR telah diatur dalam Peraturan Men­teri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Jika melihat Permenaker No­mor 6 Tahun 2016, maka dijelas­kan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Ada sanksi buat pengusaha yang bandel tidak membayarkan THR pekerjanya? Indah belum mau membuka lebih jauh sampai surat edaran THR dikeluarkan.

Tapi jika merujuk pasal 10 Per­menaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Baca Juga : Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Nanti saja lihat detailnya, pokoknya tahun ini nggak boleh nyicil," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar