PORTALMEDIA.ID, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyerahan LKPD itu langsung diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaganni dan diterima Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
“Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima,” katanya, Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga : LHP BPK 2024, Pemprov Sulsel Kembali Pertahankan Opini WTP Empat Kali Beturut-turut
Tentunya kata Wabup Gowa, keputusan ini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
Tak hanya itu, Abd Rauf juga optimis, Pemerintah Kabupaten Gowa akan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya melalui laporan keuangan yang telah diserahkan.
Apalagi, mengingat seluruh saran dari BPK telah diperbaiki dan ditindaklanjuti.
Baca Juga : Makassar Raih WTP ke-9 Kalinya, Munafri: Tata Kelola yang Baik adalah Kuncinya
“Kita sebagai pemerintah daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki, dan kita tindaklanjuti. Kita berharap mudah-mudahan nantinya kita kembali lagi mendapatkan WTP yang ke-11 kalinya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun menuturkan, pihaknya membutuhkan dukungan dari para kepala daerah agar para pemeriksa BPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan Kode Etik.
Hingga standar pemeriksa keuangan negara dan juga peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Predikat Opini WTP dari BPK
“Kami mengharapkan dukungan para Bupati serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News