PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Bisnis pakaian bekas yang dibongkar jajaran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel rupanya telah berjalan setahun dan telah meraup untung hingga ratusan juta.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir mengatakan, dalam kurun setahun itu para pelaku telah mengedarkan sebanyak ribuan balpress thrifting ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Informasi yang kita dapat, pelaku ini sudah 1 tahun melakukan aktivitas penyimpanan pakaian bekas tersebut. Sudah ada juga ribuan telah diedarkan," kata Jufri dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : DPR Fasilitasi RDPU Pelaku Thrifting, Adian Tekankan Pentingnya Perlindungan UMKM
Jufri menambahkan, harga penjualan pakaian bekas itu sendiri antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta rupiah setiap bal-nya.
"Jadi kalau ditaksir dari dua ratus bal yah, perkiraan harga seluruhnya mencapai rutusan juta. Tersimpan rapi di dalam gudang yang dijaga oleh DB dan W. Tapi dua pelaku ini masih dalam pengejaran kita," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku usaha tersebut diduga keras melanggar pasal 111 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yakni Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga : Kemendag Musnahkan 122 Bal Baju Bekas Impor, Pedagang Rugi Rp610 Juta
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel membongkar gudang penyimpanan ratusan bal pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'cakar'.
Dari penggerebekan itu polisi menemukan sekitar 200 bal cakar di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami KIMA 30, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (29/3/2023).
Ratusan bal cakar yang ditemukan ini sudah siap diedarkan di beberapa wilayah di Sulsel. Penggerebekan itu sendiri dilakukan guna menindaklanjuti instruksi presiden untuk larangan penggunaan pakaian bekas impor lantaran sangat mengganggu produksi pakaian dalam negeri.
Baca Juga : Polisi Gerebek Gudang Cakar di Makassar, Sita Ratusan Bal Siap Edar
"Anggota kami menggerebek tempat penampungan bahan cakar pakaian bekas. Kemudian ditemukanlah dalam bentuk balipres sebanyak 200 bal," Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News