PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Gazali Mahmud (GM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus korupsi penambangan pasir laut tahun 2020.
Diketahui terdapat penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, GM pada tahun 2020, kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar mengalami kerugian mencapai nilai total sebesar Rp 7 miliar lebih.
"GM ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sesuai dengan surat nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," kata Eben saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
Eben Ezer mengungkapkan, pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
Dimana hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makssar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daeran (BPKD) Kabupaten Takalar Sesuai dengan Surat Ketelapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500/M3.
Dimana, nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebagaimana vang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nonor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Serta Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta pasal 6 ayat 3 tentang Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam peraturan-peraturan tersebut nilai pasar/harga dasar lau ditetapkan sebesar Rp10.000 M3. Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM.
"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," jelasnya.
Adapun pasal yang ditetapkan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GM kemudian ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan.
"Penahanan terhadap tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-57/P.4.5/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023-18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News