PORTALMEDIA MEDIA. ID, MAKASSAR- Sidang etik terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripka G yang diduga bekingi bandar narkoba di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah menanti keputusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sidang kode etik terhadap Bripka G belum dilakukan karena masih menunggu keputusan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.
"Untuk perkembangan kasus ini yang membekingi narkoba, itu tinggal menunggu sidang etik dari Propam," kata Komang kepada awak media saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Senin (3/4/2023).
Baca Juga : Alasan Tambahan Uang Panai', WQ Edarkan Sabu
Tidak ada alasan yang jelas mengapa hingga saat ini sidang etik terhadap Bripka G belum juga digelar. Namun, berdasarkan penuturan Komang, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang mengaku dibekingi Bripka G, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Direktur Narkoba juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya.
Komang menyebut, untuk sanksi yang bakal didapat oknum anggota Polri yang bertugas di Satreskoba Polres Torut ini masih menunggu hasil sidang kode etik nantinya. "Nanti bisa ditentukan setelah sidang kode etik oleh Propam," tandasnya.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Tewas Saat Ditangkap Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula setelah munculnya video berdurasi pendek yang menampilkan salah seorang tersangka mengaku berani mengedarkan narkoba lantaran dibekingi polisi.
Pengakuan itu disampaikan saat pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja (Tator) menggelar konfrensi pers di kantornya, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Kala itu, ada empat pelaku yang berinisial AG, RP, EL, dan SP menggunakan baju berwarna biru baju tahanan BNNK Tator dengan penutup wajah. Dalam posisi berbaris dan menghadap ke tembok membelakangi personel BNNK Tator yang sedang mengekspose kasus, salah satu pelaku yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu, AG berbalik arah dan memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Baca Juga : Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati
Menanggapi hal itu, Bid Propam Polda Sulsel mengambil langkah dengan mengamankan Bripka G dan ditahan di Penempatan Khusus (Pansus). Hasil pemeriksaan sendiri, Bripka G sudah menerima sejumlah uang dari bandar narkoba itu sejak 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News