KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik ayah dari Mario Dandy tersebut yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut berbuah disitanya beberapa barang mewah milik Rafael dan istrinya dari tas mewah hingga beberapa aksesoris yang dibanderol dengan harga jutaan Rupiah.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Terancam dimiskinkan
Rafael terancam dipidana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian Firli mensinyalir bahwa Rafael sebagai seorang koruptor tak takut kena hukuman pidana, akan tetapi jauh lebih takut dimiskinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News