PORTALMEDIA, ID. WAJO-- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kerap beraksi di wilayah Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Pelaku sendiri yakni bernama Mase. Dia diamankan di kediamannya bersama barang bukti sebanyak 7 sachet kecil narkoba jenis sabu seberat 3,2 gram siap edar. Pria pengangguran ini diamankan, pada Selasa (4/3/2023).
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan banyaknya laporan warga bahwa di kawasan itu kerap terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di Parepare
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Ada beberapa barang bukti diamankan sabu siap edar, alat isap sabu, dan uang tunai," kata Dodi dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Kata Dodi, Mase merupakan pemain lama yang memang kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mase menyimpan barang haram tersebut lalu diperjual belikan.
"Sementara kita masih dalami terus untuk mengungkap jaringan-jaringan lain," bebernya.
Baca Juga : Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Rusdi Hartono
Atas perbuatannya, Mase pun bakal disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News