PORTALMEDIA.ID -- Roy Suryo telah berstatus tersangka terkait kasus penyebaran gambar meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Twitter.
Menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/7/2022), Roy Suryo tidak ditahan disebabkan kondisi kesehatan yang menurun.
Mantan menteri pemuda dan olahraga itu baru keluar sekitar pukul 22.00 WIB dengan kondisi lemas, dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Baca Juga : Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Perdamaian!
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus penisataan agama pada Kamis (28/7/2022) mendatang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, hal itu dilakukan setelah sebelumnya Roy Suryo meminta menghentikan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Pihaknya menerima alasan kondisi kesehatan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut yang kurang sehat saat pemeriksaan kemarin.
Baca Juga : Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Pertimbangkan
"Masih akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," kata Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara. "Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kami lanjutkan lagi," ujar Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News