PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Seorang warga di Kabupaten Jeneponto, Yabin (53) dianiaya tetangganya sendiri Musliadi alias Daeng Rowa (43) lantaran berpesta miras sambil memutar musik di tengah malam.
Insiden penganiyaan itu terjadi di Talajoko, Dusun Bontonanai, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 wita.
Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Polisi Saat Pesta Miras Tradisional di Makassar
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban yang berada di kediamannya sedang pesta miras sambil menyalakan musik dengan volume tinggi ditegur oleh pelaku lantaran mertuanya sedang sakit.
Namun korban malah naik pitam dan mengajak pelaku berduel. Tak terima perlakuan tersebut, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah senjata tajam.
"Korban turun dari rumah berteriak dan mengajak duel kemudian pelaku keluar dari rumah langsung memarangi korban berkali-kali," kata AKP Supriadi, Rabu malam ini.
Baca Juga : Pria Tewas Ditikam Saat Pesta Miras di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan wajahnya."Korban mengalami luka terbuka di pipi kiri, luka terbuka pada kepala bagian belakang kanan,luka terbuka pada lengan kiri bagian dalam bawah,luka terbuka pada siku kanan," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung kabur dan menyerahkan diri ke Mapolsek Bangkala.
Sementara korban dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga : Jelang Perayaan Nataru, Polisi Giatkan Operasi Pesta Miras di Makassar
Untuk barang buktinya sendiri, polisi menyita sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News