PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Dua pengendara motor di Kota Makassar baku hantam (saling tabrak) karena berusaha melawan arus demi menghindari razia polisi, Rabu malam (5/4/2023).
Keduanya pun terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis, akibat kecelakaan yang terjadi di bilangan Jalan Arief Rate, Kota Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, kecelakaan dipicu lantaran salah satu pengendara motor melawan arus. Dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, pengemudi roda dua dengan nomor DD 3509 QQ bergerak dari arah selatan ke utara.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Dengan kecepatan tinggi dan posisi melawan arus, tabrakan dengan pemotor atas nama YL (20) bernomor polisi DD 5149 OY pun tak terhindarkan. "Bergerak dari arah utara ke selatan pada jalan yang sama. Disitu tabrakan," kata Lando.
Keduanya disebut mengalami sejumlah luka serius yakni luka pada terbuka pada wajah dan kaki kanan mengalami patah.
"Masih dirawat di rumah sakit, untuk pengendara yang melawan arus belum diketahui identitasnya karena tidak membawa identitas," ucapnya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Sementara, Katim Penikam Satsabhara Polrestabes Makassar, AKP Arif Muda mengatakan bahwa kecelakaan dipicu lantaran salah satu pengendara menghindari razia knalpot brong yang dilakukan pihaknya kala itu.
"Jadi pada saat tim Sat Samapta Polrestabes Makassar melakukan razia, di mana pada saat melintas salah satu rombongan yang mana mengendarai kendaraan yang melanggar menggunakan yaitu knalpot racing (knalpot brong) pada saat melihat kami dia langsung berputar arah dengan kecepatan tinggi," ucapnya.
Kendaraan keduanya diketahui mengalami kerusakan berat dan akan diserahkan ke pihak Laka Lantas Polrestabes Makassar. "Untuk tindakan yang kami ambil menyerahkan ke pihak Laka lantas untuk ditindak lanjuti untuk identitas kedua baik korban atau yang menabrak tidak membawa surat administrasi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News