0%
Senin, 10 April 2023 15:57

Soal Gugatan Partai Berkarya ke KPU, Muchdi PR: Prima saja Diterima, Kenapa Kita Tidak?

Editor : Rasdiyanah
Pimpinan Partai Berkarya, Muchdi PR. Foto: ist
Pimpinan Partai Berkarya, Muchdi PR. Foto: ist

Pimpinan Partai Berkarya, Muchdi PR membandingkan tuntutannya ke KPU dengan Partai Prima.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023). Gugatan tersebut terkait penundaan Pemilu 2024yang terinspirasi dari langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan gugatan serupa dan menang. Prima pun akhirnya memiliki peluang sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kalau Prima saja diterima, kenapa kita tidak. Ya kita terinspirasi juga kan. Kalau Prima lewat jalur pengadilan bisa, ya kami ikuti langkah Prima," kata Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono kepada wartawan belum lama ini. 

Baginya, Pemilu 2024 sebaiknya ditunda jika KPU tidak dapat bersikap adil kepada partai politik sebagai calon peserta.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Sebelumnya, Partai Berkarya gagal menjadi peserta karena tidak lolos pada tahapan pendaftaran.

Padahal, Muchdi yakin bahwa partainya sudah melengkapi seluruh syarat yang diminta oleh KPU.

Oleh sebab itu, baginya tak masuk akal jika KPU tidak meloloskan Partai Berkarya.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Bahkan partai ini bukan partai baru dan berhasil mendulang hampir 3 juta suara pada Pemilu 2019 dan banyak kader sebagai anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, bahwa jajaran Partai Berkarya menggugat KPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023) kemarin. Partai Berkarya menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. 

Kini gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakpus 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan akan siap disidangkan. pada Senin, (17/4/2023) mendatang.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Diketahui bahwa gugatan tersebut bukan satu-satunya yang pernah diterima KPU mendekati Pilpres 2024 tahun depan. Sebab sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melakukan gugatan perdata terhadap KPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar