0%
Selasa, 11 April 2023 04:30

Penetapan Tersangka Aksi Demo yang Berujung Ricuh di UNM Terkesan Dipaksakan

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Aksi demonstrasi yang berujung ricuh di UNM, polisi menetapkan tiga tersangka(Portal Media/Aldy)
Aksi demonstrasi yang berujung ricuh di UNM, polisi menetapkan tiga tersangka(Portal Media/Aldy)

Salman Azis mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mahasiswa yang terlibat aksi demontrasi di Universitas Negeri Makassar (UNM), dimana berujung ricuh pada Kamis (6/4/2023) malam lalu.

Menurut LBH Makassar penetapan tersangka seakan-akan dipaksakan oleh polisi.

"Tim pendamping hukum LBH Makassar menduga proses penetapan tersangka mahasiswa tersebut terkesan dipaksakan karena berdasarkan keterangan saat dilakukan pemeriksaan, tim pendamping hukum menilai mahasiswa ini tidak terlibat dalam peristiwa sebagaimana pasal yang disangkakan," terang kasa mukum mahasiswa, Salman Azis Senin(10/4/2023).

Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM

Salman Azis mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Rencana kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap untuk melihat bukti-bukti yang diajukan. Untuk yang kategori anak, sudah dicabut status tersangkanya dan statusnya wajib lapor," kata Azis.

Diketahui ada tiga mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AF, ER. Satu pelaku yang masuk dalam kategori anak yakni SR kini telah ditangguhkan dan dikenai wajib lapor oleh polisi.

Baca Juga : Pengabdian Eskalasi Profit UMKM Melalui Improvisasi Sistem Pembukuan Double Entry dan Implementasi Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

Kata Azis, polisi menjerat para oknum mahasiswa itu dengan pasal dugaan tindak pidana penghasutan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang berdasarkan pasal 160 KUHP juncto pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

"Tim pendamping hukum juga menilai upaya penangkapan dan penahanan ini adalah upaya untuk meredam aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil, membungkam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang secara konstitusional merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," sambungnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini telah menetapkan sejumlah oknum mahasiswa sebagai tersangka dalam kericuhan saat aksi demontrasi di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca Juga : Polri Perbarui SOP Pengamanan Demonstrasi Berbasis HAM

"Sesuai keterangan dari KBO Reskrim, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi, Senin (10/4/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer