0%
Selasa, 11 April 2023 22:58

Disnaker Makassar Pantau Perusahaan yang Belum Bayar THR ke Karyawan

Penulis : Nurfitri
Editor : Rahma
Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba/Ist
Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba/Ist

Pemberian THR lebaran menjadi kewajiban setiap perusahaan

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan memberikan sanksi ringan hingga berat ke perusahaan yang tidak membayar THR lebaran kepada pekerjanya.

Pemberian THR lebaran menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk diberikan kepada setiap karyawan . Adapun, dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Namun tidak menutup kemungkinan beberapa perusahaan ada yang tidak memberikan THR dan bahkan ada yang tidak mampu secara keuangan memberikan hak pekerja tersebut.

Baca Juga : Anggota DPR RI PAN Desak Sanksi untuk Perusahaan yang Langgar Kewajiban THR

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar sendiri telah membuat posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima pembayaran THR. Tidak hanya pekerja, Disnaker Makassar juga ingin pihak perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tetap melakukan pelaporan ke posko pengaduan.

“Regulasinya semua sudah siap, sudah lengkap, sudah ada edaran kemudian kami dan dewan pengupahan sudah turun ke perusahaan-perusahaan," ungkap Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba, Selasa (11/04/2023)

Nielma sapaan akrabnya, menyampaikan jika dilihat pada aturan, perusahaan diwajibkan membayar THR Lebaran H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri. Sementara perusahaan yang tidak membayar THR akan di kenakan sanksi ringan hingga sanksi berat yang berujung dengan penutupan perusahaan.

Baca Juga : Bank Mandiri Taspen Mulai Cairkan THR Pensiunan

“Di regulasi ditegur secara tertulis, kemarin ada yang masuk surat ke kami, mereka (perusahaan) tidak mampu bayar THR dan melapor langsung ke saya kemudian suratnya disposisi ke kepala bidang untuk diminta datang dan dimintai keterangan apa yang membuat mereka tidak dapat melunaskan,” ungkap Nielma.

Terkait pembayaran THR yang diangsur, menurut Nielma hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh perusahaan merujuk dari pernyataan tegas Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Ada satu masuk, ini akan kami mediasi terkait apa masalahnya, apa kendalanya tidak bisa bayar THR,” tambah Nielma.

Baca Juga : Prabowo akan Umumkan Langsung Pencairan THR PNS

Nielma mengungkapkan, pihaknya juga ingin memastikan jangan sampai ada perusahaan yang dengan sengaja mengulur waktu untuk membayar THR Lebaran.

“Jangan hanya perusahaan yang menganggap dirinya tidak bisa membayar, sementara karyawannya keberatan, jadi kami panggil dua-duanya untuk mediasi,” pungkas Nielma.

Nielma berharap aduan yang masuk ke Disnaker dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, tanpa harus berkoar-koar di media social terlebih dahulu.

Baca Juga : THR Kades dan Perangkat Desa di Maros Cair

“Masuk ke Disnaker itu ada Form pengaduan, terus ceritakan kronologinya, baru dimediasi kedau belah pihak jangan teriak-teriak di medsos,” tutup Nielma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar