PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar terus mensosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin atau kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.
Sebab, kata Rezki, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah kebawah.
Hal itu diungkapkan Rezki menanggapi keluhan masyarakat pada saat reses di Kelurahan Lariangbangi tepatnya RT 05 RW 03, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai
"Sudah ada Perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta," ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.
"Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan, mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu," terangnya.
Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News