0%
Jumat, 14 April 2023 16:14

Jokowi Teken Aturan Baru, Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam Sehari

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi ASN. Foto: istock
Ilustrasi ASN. Foto: istock

Presiden Jokowi baru saja menandatangani aturan jam kerja ASN yang baru.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Dalam aturan baru ini, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat. 

Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dikutip dari liputan6, di Jakarta, Jumat (14/4).

Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI

Tak hanya itu dalam ketentuan tersebut, jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam. Namun jam kerja tersebut di luar jam istirahat.  Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku 90 menit. 

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

Sementara itu, bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai. 

“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7). 

Khusus Ramadan Hanya 6,5 Jam 

Khusus di bulan Ramadan jam kerja ASN hanya 32,5 jam dalam sepekan. Tentunya ini tidak termasuk jam istirahat.Sehingga rata-rata jam kerjanya hanya 6,5 jam per hari.

Baca Juga : Mantan Relawan Desak Jokowi Segera Bertobat

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," katanya.

Di bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk istirahat dilakukan hanya dalam waktu 30 menit. Kecuali di hari jumat, jam istirahat menjadi 90 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer