PORTALMEDIA.ID -- Ajudan Pribadi atau Akbar, selebgram yang terlibat dalam kasus penipuan, akhirnya mencapai kesepakatan damai. Akbar akan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian yang diderita oleh korban.
Eko Prabowo, penasihat hukum Akbar, mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomunikasi dengan korban Arbi, yang sudah berteman dengan kliennya selama cukup lama.
"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko dalam keterangannya soal kasus penipuan tersebut, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga : Ajudan Pribadi Kembali Dilapor ke Polda Sulsel Usai Dilepas Polres Metro Jakarta Barat
Setelah tercapainya kesepakatan damai, Eko menyatakan bahwa pihaknya berharap kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan berdamai.
Dia juga menambahkan bahwa Akbar telah menyadari kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Selain itu, Eko menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan pilihan yang bijak dan menghindari kasus ini dari proses hukum yang berlarut-larut.
Baca Juga : Mantan Bos Ajudan Pribadi Kaget: Dulu Polos dan Lugu Kini Penipu
“Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” kata Eko.
Keduanya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dan Akbar akan mengembalikan semua kerugian yang diderita oleh Arbi. Meski demikian, nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh Akbar hingga saat ini masih sebesar Rp 1,3 miliar, dan proses pengembaliannya belum dijelaskan secara rinci oleh Eko.
“Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” kata Eko.
Baca Juga : Sederet Gaya Hidup Mewah Ajudan Pribadi, Sebelum Ditangkap Dugaan Penipuan Rp 1,3 M
Tim Kuasa Hukum Akbar juga telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan restorative justice. Saat ini sedang dalam proses.
“Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar,” ujar dia.
Sementara itu, Leo Sulaiman Djojoatmodjo, Kuasa Hukum Arbi menerangkan, kliennya juga ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Akbar. Arbi melakukan perdamaian dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.
Baca Juga : Ajudan Pribadi Sesali Perbuatannya: Buat Kebutuhan Hidup
"Atas dasar tersebut, kami menerimaitikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News