0%
Sabtu, 15 April 2023 23:29

Mudik Usai Curi iPhone 11 di Warung Coto Makassar, Wanita Ini Ditangkap di Sidrap

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

SW pun bakal disangkakan Pasal 362 KUHPidana

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Seorang wanita berinisial SW diamankan polisi di kawasan Jalan Poros Makassar-Sidrap, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai mencuri iPhone 11 di salah satu warung penjual coto di Makassar, Sabtu (15/4/2023).

SW (26) itu nekat membawa kabur handphone (HP)milik pelanggan di warung Coto Angin Mammiri Makassar yang berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.

"Jadi korban ini sedang makan di warung coto, disitu korban menyimpan handphonenya di pinggir meja. Setelah makan korban lupa membawa handphonenya," ucap Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Jeriady.

Baca Juga : CEO Apple Yakin iPhone akan Semakin Laris

Pelaku yang sementara menikmati coto, kata Jeriady melihat handphone yang ditinggal tersebut, hingga timbul niatnya untuk mengambil handphone jenis iPhone 11 berwarna putih itu lalu kabur.

Polisi yang mendapatkan laporan korban kemudian melakukan pendalaman hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan menuju kampung halamannya di wilayah Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel.

"Kita berhasil amankan saat di tengah perjalanan menuju kampungnya, disitu diamankan juga barang bukti berupa satu unit handphone yang diambil," ungkapnya.

Baca Juga : Apple Segera Rilis iPhone 16 Pro, Ini Harganya!

SW pun bakal disangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun kurungan penjara hingga maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar