PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Sebanyak 229 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima remisi khusus lebaran di Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah. 4 diantaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Makassar, Moch Muhidin menyerahkan langsung remisi secara simbolik kepada tahanan usai pelaksanaan salat ied di lapangan Rutan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (22/4/2023) pagi tadi.
"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana," ungkapnya.
Baca Juga : Ratusan Pemuda di Kaki Gunung Bawakaraeng Sambut Idul Fitri dengan Pawai Obor
Muhidin menyebut remisi diberikan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
Pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku WBP yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Lanjut Muhidin mengatakan warga binaan yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.
Baca Juga : Idul Fitri dan Nyepi 2025, Ribuan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi
"Ada 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika ,” jelasnya.
Adapun besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.
“Dari 229 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

