PORTALMEDIA.ID -- Kasus yang melibatkan Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Jamaluddin dan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam Muhammadiyah dengan pernyataan 'halalkan darah semua Muhammadiyah' saat ini masih sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di masyarakat.
"Karena sudah menyangkut masalah tindak pidana itu sudah menjadi urusan pihak kepolisian. Untuk itu serahkan saja penyelesaian masalahnya kepada pihak kepolisian karena mereka yang lebih tahu," kata Anwar Abbas Rabu (26/4/2023) dilansir Detik.com.
Baca Juga : Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sambut 2026 dengan Empati
Anwar Abbas menganggap tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang dan Thomas Jamaluddin sangat berbahaya karena dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik.
"Jadi tindakan yang bersangkutan menurut saya sudah sangat-sangat berbahaya, karena sudah membuat ketakutan dan keresahan yang luar biasa di tengah-tengah masyarakat. Tapi apakah hal demikian sudah masuk kategori terorisme? Biarlah pihak kepolisian saja yang menyimpulkannya, karena mereka lebih tahu dari saya," ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar Abbas memastikan pihaknya akan tetap tenang merespons sikap Andi Pangerang. Dia menyebut Muhammadiyah tidak akan melakukan hal-hal di luar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News