0%
Minggu, 30 April 2023 09:09

Pengacara Kembali Tagih Kinerja Kepolisian Ungkap Misteri Kematian Virendy

Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Hasil investigasi terkait locus delicti Virendy tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Lebih dari 100 hari sudah kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar dan Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas.

Namun kepergian Almarhum yang begitu tragis masih meninggalkan misteri yang belum dapat terkuak secara transparan hingga saat ini.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum keluarga Virendy, Yodi Kristianto, Sabtu (29/04/2023) ketika menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang masih dalam tahap penyidikan aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros.

Baca Juga : Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Kapolda Sulsel: Tak Ada Izin

Salah satu yang menjadi sorotan pihak kuasa hukum adalah hasil investigasi terhadap locus delicti kematian Virendy, yang telah dipaparkan secara rinci dalam gelar perkara di Polda Sulsel yang tidak direkomendasikan dalam proses penyidikan perkara.

"Kami sudah memaparkan secara rinci kronologi kematian Virendy, berikut analisis hukum terhadap kematian korban beserta bukti-bukti dugaan penganiayaan di tubuh korban (yang kemudian didukung hasil visum), fakta-fakta yang ditemukan dalam investigasi yang dilakukan pihak kuasa hukum, yang berlawanan dengan keterangan pihak Mapala," beber Yodi.

Termasuk dugaan locus delicti yang berbeda dengan penyidik, dan hal ini telah dipaparkan di hadapan Propam dan Irwasda Polda Sulsel, dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan dihadiri oleh keluarga korban, penyidik Polres Maros, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Utus Tim Propam Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum Kasus Guru Luwu Utara

"Hasil investigasi kami didukung sejumlah bukti dan saksi serta pengakuan warga yang melihat, mendengar dan menyaksikan langsung peristiwa itu pada rentang waktu dan hari yang sama dengan waktu kematian Virendy," ujarnya.

"Terlalu kecil kemungkinannya jika hal yang demikian adalah sebuah kebetulan, jika melihat ciri-ciri dan jumlah peserta dan panitia, berikut rentang waktunya," terangnya.

Dalam perkembangannya pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hasil investigasi terkait locus delicti Virendy tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Baca Juga : Gelar Commander Wish, Ini Arahan Kapolda Sulsel Baru Kepada Personel

"Kami tidak menerima informasi lebih lanjut mengenai penyidikan terkait locus delicti kematian Virendy berdasarkan hasil investigasi pihak kuasa hukum. Pihak Penyidik cenderung 'memaksakan' lokasi kematian berdasarkan keterangan pengurus Mapala, sekalipun tidak didukung bukti dan saksi yang menguatkan," jelasnya.

Hal ini sangat disayangkan, sebab fakta baru tersebut menurut pihak kuasa hukum dapat menjadi titik terang dalam penyidikan kasus Virendy, terutama petunjuk dalam mengungkapkan tersangka.

"Sebagian saksi di Malino bahkan bisa menunjuk langsung salah satu yang diduga kuat adalah tersangka utama dalam kasus kematian Virendy. Kami sangat mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengabaikan pendapat profesional kami yang berguna dalam proses penyidikan," tegas Yodi Kristianto.

Baca Juga : Lima Kapolres Resmi Berganti, Kapolda Sulsel Ingatkan Tanggung Jawab

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menelusuri sejumlah kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian yang terkait dengan Mapala. Salah satunya adalah kasus yang menewaskan mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin yang hampir mirip dengan kasus Virendy.

"Dalam kasus kematian mahasiswa Fakultas Sastra Unhas itu, pihak penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat penyakit bawaan, padahal awalnya juga diduga meninggal akibat penganiayaan," kata Yodi.

"Tidak ada yang mempertanyakan hasil autopsi pihak Biddokkes Polda waktu itu . Tetapi sejauh investigasi kami di lapangan setidaknya ada dua kasus (termasuk kasus Virendy) kematian mahasiswa dalam enam bulan terakhir," tukasnya.

Baca Juga : Polres Maros Jemput Paksa Pimpinan Aliran Sesat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar