0%
Rabu, 03 Mei 2023 15:28

Terlibat Narkoba dan Penipuan, 4 Polisi di Mamuju Dipecat Tidak Hormat

Editor : Agung
Terlibat Narkoba dan Penipuan, 4 Polisi di Mamuju Dipecat Tidak Hormat
ist

Tiga anggota polisi terlibat narkoba masing-masing Brigpol BR, Brigpol AT dan Brigpol ZN. Sementara di kasus penipuan ada Brigpol WA. Keempatnya berdasarkan hasil sidang etik kepolisian terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH keempat anggota polisi tersebut digelar pada 17 April 2023 lalu.

PORTALMEDIA.ID. MAMUJU - Sebanyak 4 oknum polisi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kejahatan. Tiga di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan satu lainnya tindakan penipuan.

"PTDH dilakukan karena keempat personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri," ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Tiga anggota polisi terlibat narkoba masing-masing Brigpol BR, Brigpol AT dan Brigpol ZN. Sementara di kasus penipuan Brigpol WA.

Baca Juga : Gegara Minyak Rambut, Pemuda di Mamuju Tusuk Ibunya Pakai Badik

Keempatnya berdasarkan hasil sidang etik kepolisian terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH keempat anggota polisi tersebut digelar pada 17 April 2023 lalu.

Namun empat polisi yang dipecat tidak hadir. Upacara dilakukan dengan membawa foto mereka kemudian dicoret menyilang dengan tinta merah oleh Kapolres Mamuju Tengah.

"Upacara PTDH April lalu," terang Amri Yudhy.

Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba

Amri Yudhy menjelaskan keempat anggota polisi terlibat kasus narkoba hingga penipuan sebelum dipindah tugaskan ke Polres Mamuju Tengah. Menurutnya, empat polisi tersebut melakukan tindak kejahatan pada 2020 dan 2021.

"(Kasusnya) Ada yang 3 tahun dan 4 tahun yang lalu," bebernya.

Keempat personel tersebut juga mendapat hukuman berbeda-beda. Brigpol BR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dihukum satu tahun penjara. Sementara Brigpol AT berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga : Perang Lawan Narkoba, Lutim Hibahkan Lahan untuk Pembentukan BNNK

"Brigpol ZN putusan PN Pasangkayu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Brigpol WA kasus penipuan penggelapan dengan putusan PN Mamuju selama 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.

Atas putusan itu, dia pun mengimbau kepada warga Mamuju Tengah jika melihat keempatnya masih mengaku sebagai polisi agar segera dilaporkan. Hal itu untuk menghindari tindakan kejahatan lainnya.

"Kita menyampaikan kepada masyarakat kalau anggota yang dipecat telah resmi bukan anggota kepolisian," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar