PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Seorang buruh harian, AN alias Ian (20) di Makassar ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun berinial I yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut, terdiri dari orang tua korban dan rekan korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut Ian pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa ada tiga orang. Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan, satu lembar baju terusan warna biru motif kotak-kotak, dan satu lembar celana pendek biru," kata Yudi saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023) pagi.
Baca Juga : Strategi Pangan Presiden Prabowo: Mentan Amran Pastikan Stok Bahan Pokok Surplus hingga Idul Fitri
Aksi tak senonoh Ian dijelaskan Yudi dilakukan di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari kediaman korban di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, di malam takbiran hari raya Idul Fitri atau pada (21/4/2023) lalu.
Kata Yudi, awalnya pelaku bermodus ingin melakukan begi-bagi uang jelang lebaran hari raya Idul Fitri kepada anak-anak di lingkungannya. Namun, ketika melihat korban pria bejat itu malah berpura-pura kehabisan uang dan meminta korban untuk ikut dengannya.
"Awalnya korban diiming-imingi uang oleh tersangka. Namun, pada saat uang ini habis korban diajak untuk diberikan uang di tempat yang kosong dan telah disediakan tersangka. Sehingga, saat dibawah ke tempat tersebut korban ditarik secara paksa," ungkap Yudi.
Baca Juga : Pria Parubaya di Makassar Cabuli Dua Keponakan Gegara Tak Dilayani Istri
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara dalam kasus yang menjerat pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian itu kini dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Sampai sekarang kami menunggu hasil visum yang nantinya akan kami teruskan berkas tersebut ke kejaksaan. Pelaku seorang buruh. Tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Pelaku dan korban bertetangga," tandasnya.
Diketahui pelaku diringkus tidak lama setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi dengan nomor registrasi LP/B/107/IV/2023/SPKT/POLRESPELABUHANMAKASSAR/POLDASULSEL, tanggal 21 April 2023.
Baca Juga : Guru Ngaji di Makassar Cabuli Dua Muridnya: Korban Kakak Beradik
Pelaku disendiri bakal dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News