0%
Sabtu, 02 Juli 2022 20:00

Masuki Babak Baru, Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Sekseual di UNM Telah Diberhentikan

Penulis : Nunuk
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Lama tak terdengar perkembangan kasus pelecehan seksual di kampus UNM, kini telah memasuki babak baru. Kabarnya dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari salah satu kampus ternama di Makassar tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen berinisial H di Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar akhirnya mendapatkan titik cerah. 

Berdasarkan keterangan dari salah satu korban yang hadir saat pertemuan, bahwa dosen inisial H yang terduga pelaku telah diberhentikan sejak Rabu, (29/05).

“Ia kak, itu dosen sudah diberhentikan, meskipun saat ini surat resmi atau SK pemecatannya masih diproses di universitas,” kata Mawar (bukan nama sebenarnya) dengan dialek Makassar, saat diwawancara oleh PORTALMEDIA.ID, Sabtu (2/6/2022).

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Menurut Mawar, dia dan beberapa korban sangat bahagia dan akan terus melakukan follow up terkait SK pemberhentian dosen inisial H, sampai benar-benar mereka lihat langsung.

“Apalagi kuwujudkan mi harapanku yang lama sekali ini, dan kubuktikan ke seniorku kalau bukanja main politik yang angkat isu terus ada kudapat,” tambah Mawar masih dengan dialek khas Makassar.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Elektro UNM, Prof Dr Muhammad Yahya mengatakan jika Dosen H resmi dipecat dari jabatannya sebagai dosen Pembimbing Akademik (PA) dan juga dosen pembimbing skripsi, bahkan diberhentikan sebagai dosen pembimbing praktik industri dan tugas akhir mahasiswa lainnya.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

“SK penonaktifan sementara telah terbit sejak 6 Juni 2022 atau dua 2 hari pasca kasus ini muncul,” kata Yahya.

UMM Bentuk Tim Pencari Fakta

YYahya mengungkapkan, pasca berita pelecehan tersebut viral pihaknya kemudian langsung membentuk tim pencari fakta yang ditangani langsung oleh dewan etik dosen.

Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual

“Sejumlah saksi sudah dimintai klarifikasi, termasuk mahasiswa yang diduga sebagai korban, bahkan terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Yahya menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti agar disampaikan ke Rektor UNM untuk ditimbang sesuai dengan aturan yang ada di UNM.

“Di ataslah yang selanjutnya wajib memberikan keputusan sesuai dengan aturan akademik yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar