PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen berinisial H di Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar akhirnya mendapatkan titik cerah.
Berdasarkan keterangan dari salah satu korban yang hadir saat pertemuan, bahwa dosen inisial H yang terduga pelaku telah diberhentikan sejak Rabu, (29/05).
“Ia kak, itu dosen sudah diberhentikan, meskipun saat ini surat resmi atau SK pemecatannya masih diproses di universitas,” kata Mawar (bukan nama sebenarnya) dengan dialek Makassar, saat diwawancara oleh PORTALMEDIA.ID, Sabtu (2/6/2022).
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Menurut Mawar, dia dan beberapa korban sangat bahagia dan akan terus melakukan follow up terkait SK pemberhentian dosen inisial H, sampai benar-benar mereka lihat langsung.
“Apalagi kuwujudkan mi harapanku yang lama sekali ini, dan kubuktikan ke seniorku kalau bukanja main politik yang angkat isu terus ada kudapat,” tambah Mawar masih dengan dialek khas Makassar.
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Elektro UNM, Prof Dr Muhammad Yahya mengatakan jika Dosen H resmi dipecat dari jabatannya sebagai dosen Pembimbing Akademik (PA) dan juga dosen pembimbing skripsi, bahkan diberhentikan sebagai dosen pembimbing praktik industri dan tugas akhir mahasiswa lainnya.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
“SK penonaktifan sementara telah terbit sejak 6 Juni 2022 atau dua 2 hari pasca kasus ini muncul,” kata Yahya.
UMM Bentuk Tim Pencari Fakta
YYahya mengungkapkan, pasca berita pelecehan tersebut viral pihaknya kemudian langsung membentuk tim pencari fakta yang ditangani langsung oleh dewan etik dosen.
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
“Sejumlah saksi sudah dimintai klarifikasi, termasuk mahasiswa yang diduga sebagai korban, bahkan terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Yahya menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti agar disampaikan ke Rektor UNM untuk ditimbang sesuai dengan aturan yang ada di UNM.
“Di ataslah yang selanjutnya wajib memberikan keputusan sesuai dengan aturan akademik yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
