PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel membuka peluang bagi penyandang disabilitas/difabel dan perempuan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU wilayah Bantaeng, Sinjai dan Palopo.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15-21 Mei 2022 melalui sibut web KPU yakni siakba.kpu.go.id.
Menurut Juru Bicara Juru Bicara Timsel Calon Anggota KPU Gelombang 5, Maulana, pihaknya menyiapkan 30 persen kuota untuk penyandang disabilitas dan perempuan.
Baca Juga : Banjir Dua Hari Rendam Bantaeng, Gubernur Sulsel Kirim Bantuan Darurat
"Nah, untuk kuota perempuan, tentu akan menjadi salah satu perhatian kami karena berkaitan dengan kuota 30 persen. Makanya kami memiliki harapan agar kuota 30 persen tersebut bisa terpenuhi," ucapnya di Hotel Swisbell Panakkukang, Senin (15/5).
"Kemudian untuk pendaftar disabilitas akan menjadi perhatian tertentu bagi kami untuk menyeleksi latar belakang calon yang tentunya kami berharap agar calon yang lahir dari proses seleksi ini, memiliki sensifitas atau komitmen berkaitan dengan isu disabilitas," tambahnya.
Kata Maulana, beberapa problem yang perlu diindentifikasi pada penyelenggaraan pemilu nantinya termasuk problem disabilitas yang masih menjadi masalah terutama pada saat penyelenggaraan pemilu berlangsung.
Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi
"Makanya kami memberikan peran pada penyandang disabilitas untuk turut terlibat. Apalagi yang berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," terangnya.
Selanjutnya, Indah Syamsuddin Anggota Anggota KPU Gelombang 5 menuturkan jika pihaknya memberikan kesempatan bagi 100 orang pendaftar yang lolos administrasi.
"Setelah itu, kami akan melakukan tes tertulis dan psikotest yang kemudian akan meloloskan 20 orang calon anggota. Lalu ada lagi tes wawancara dan kesehatan yang akan menyeleksi 10 orang yang namanya akan diajukan ke KPU RI," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News