PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Kepala Dinas Perpustakaan (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar .
Selain Andi Tenri A Palallo, Kejari Makassar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan Wirdana selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha.
"Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021," kata Kajari Makassar, Andi Sundari saat di Kantor Kejari Makassar, Jum'at (19/5/2023) sore.
Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kantor BKAD Sulsel Juga Digeledah
"Atas nama Tenri A Palalllo selaku beliau Kepala Dinas Perpustakan juga selaku PPK pada pekejaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua Ir Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Wirdana selaku pelaksana kegiatan," sambungnya.
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari Makassar tanggal 27 Januari tahun 2023.
"Penyidik setelah melakukan beberapa kali ekpose telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka," katanya.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
Ia menjelaskan, pembangunan Gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7,9 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selain 100 persen.
"Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3 miliar," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
"Pasal yang disangkakan yakni 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News