PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Aksi penipuan lowongan pekerjaan dengan mencatut PT Pertamina oleh dua pasangan suami istri (Pasutri) di Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AS (30) dan sang istri SL (41) berakhir dengan penangkapan.
Keduanya dibekuk polisi usai melakukan aksi tindak pidana penipuan berbasis online. Modus penipuan pasutri ini dengan menyebar lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan PT Pertamina. Setelah korban terjebak, dua pasutri ini bakal meminta biaya untuk administrasi.
"Kita mengamankan dua tersangka tindak pidana penipuan berbasis online yang modusnya menawarkan pekerjaan mengatasnamakan PT Pertamina," kata Kanit Opsnal Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Ipda Mokhamad Rukin.
Baca Juga : Pengawasan SPBU hingga Agen LPG Diminta Ditingkatkan
Pasutri ini dibekuk jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (1/6/2023). Beberapa barang bukti pun diamankan dari tangan keduanya.
Kata Rukin, berawal dari keduanya membuat sebuah link lowongan penerimaan karyawan di PT Pertamina dengan mencantumkan nomor handphone agar calon korban mengirimkan data mereka.
"Setelah itu korban ini dikirimkan file Portable Document Format (PDF) isinya itu surat panggilan kerja yang ternyata palsu," ucapnya.
Baca Juga : Marak Modus Penipuan Pembatalan Penerbangan, Pelaku Kirim SMS Palsu
Korban ini pun sangat bahagia telah mendapatkan pekerjaan, tanpa pikir panjang ia pun menghubungi kembali nomor handphone yang tertera tersebut.
"Disitu pelaku meminta biaya administrasi seperti pemesanan tiket dan hotel kepada korban. setelah korban melakukan pembayaran akomodasi pesawat dan hotel maka tersangka langsung melakukan blokir terhadap nomor korban," jelas perwira polisi berpangkat satu balok itu.
Kini pasutri ini pun bakal dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : Nurdin Halid Bela Pertamina Sebagai Garda Depan Menjaga Pasokan dan Stabilitas Energi
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News