0%
Senin, 03 Juli 2023 14:13

ART di Makassar Curi Motor Majikan untuk Keperluan Anak ke Sekolah

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

Ibu ini nekat mencuri motor milik majikan untuk keperluan mengantar anak ke sekolah.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial E (36) di Makassar terpaksa berurusan dengan hukum. Ibu ini nekat mencuri motor milik majikan untuk keperluan mengantar anak ke sekolah.

E sendiri diamankan polisi di indekosnya yang terletak di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (2/7/2023) kemarin.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, motif nekat E melakukan aksi pencurian motor lantaran hanya untuk mengantarkan sang anak ke sekolah.

Baca Juga : Dapat Bisikan Gaib, Pria di Makassar Diciduk Polisi karena Lempari Rumah Warga

"Pelaku melakukan aksinya tanpa perencanaan karena dia bekerja di rumah itu. Motifnya, hanya karena kebutuhan untuk mengantar anaknya sekolah, makanya dia muncul niat untuk mengambil motor itu," kata Yusuf yang ditemui awak media di Mapolsek Rappocini, Senin (3/7/2023).

Kata Yusuf, E mengambil kendaraan milik majikannya yang bernama Reinaldi Syaputra (22) di waktu dini hari, di mana sang majikan sedang tertidur pulas.

"Kunci motor yang terpasang di motor membuat pelaku mudah dalam membawa kabur motor tersebut. Kronologinya, pelaku saat dini hari, mengambil kendaraan milik korban," ucapnya.

Baca Juga : Curi Motor di Bantaeng, Pria Asal Bulukumba Diciduk Polisi Usai Transaksi

Dari hasil interogasi terhadap E, rupanya ia telah bekerja sebagai ART di rumah tersebut sudah kurang lebih 6 bulan. Namun baru kali ini nekat mengambil barang majikannya.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di rumah tersebut.

"Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang ada di lokasi, kemudian dapat kami simpulkan pelakunya ibu E Sehingga dilakukan penangkapan," tandasnya.

Baca Juga : Banjir Kepung Makassar, Tiga Polsek hingga Ruang Tahanan Terendam Air

Atas perbuatannya, E yang dikabarkan sedang mengandung 6 bulan itu bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar