PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Maros melakukan penandatangan addendum PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros.
Kerjasama ini tentang kepesertaan program badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non asn, pekerja keagamaan, petugas RT/RW, BPD, PPKBD dan Sub PPKBD Kab Maros pada tanggal 04 Juli 2023.
Addendum dilakukan sehubungan tindaklanjut surat BKKBN kepada Bupati untuk penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga lini lapangan program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting.
Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Ishak, tim pendamping keluarga dan tenaga lini lapangan (PPKBD dan Sub PPKBD) di seluruh Kabupaten/Kota berjumlah 521 orang PPKBD dan Sub PPKBD yang ada di 80 Desa se-Kab Maros.
"Kerjasama ini diharapkan dapat membantu seluruh lini pekerja di Maros untuk terlindungi jaminan sosialnya," ucapnya.
Apresiasi yang tinggi lanjut Ishak, atas komitmen Pemda Maros atas komitmennya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non Asn, pekerja keagamaan dan pekerja rentan lainnya.
Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong
"Semoga, Pemda lainnya juga turut gencar memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya agar kecelakaan kerja yang dialami warga bisa diatasi dengan baik," bebernya.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada Alm. Abd. Khalid bin Atjo seorang Pekerja Non-ASN OPD RSUD Lapalaloi Kab. Maros.
Selain itu, santunan yang sama juga diberikan kepada ahli waris Alm. Habib Puang Ngati S sebagai pemberi kerja Imam Masjid Ds. Bonto Marannu Maros sebesar Rp42 juta.
Baca Juga : Berlaku Maret 2025, Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1446 H
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News