0%
Kamis, 28 Juli 2022 18:30

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sayangkan Prosesi Pemakaman Kedinasan terhadap Brigadir J

Editor : Rasdiyanah
Prosesi pemakaman Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Foto: dok Media Indonesia
Prosesi pemakaman Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Foto: dok Media Indonesia

Kuasa hukum pihak Istri Ferdy Sambo, secara terang-terangan menyatakan keberatan atas prosesi pemakaman kedinasan yang dilakukan kepada almarhum Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Usai autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yoshua Harahap di Jambi, almarhum kemudian dikebumikan lewat upacara kepolisian, sesuai dengan permintaan pihak keluarga dan telah disetujui pihak kepolisian.

Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan prosesi pemakaman secara kedinasan itu dilakukan. Sebab, Brigadir J merupakan terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dia menyinggung isi Perkap Nomor 16 Tahun 2014, bahwa upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan karena perbuatan yang tercela.

Baca Juga : Tersangka Sejak 19 Agustus, Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Arman turut mengingatkan semua pihak termasuk Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J agar lebih bijaksana dalam melontarkan pernyataan, sehingga tidak penuh dengan spekulasi ataupun asumsi terkait kasus adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo. Bahkan sempat ada dugaan Brigadir J mengalami jerat di leher.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," jelas dia.

Baca Juga : LPSK Sebut 6 dari 7 Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Lebih lanjut, Arman meminta publik dapat sabar menunggu penuntasan kasus dari kepolisian. Pihaknya juga siap mengambil langkah hukum kepada siapapun yang melontarkan pernyataan bersifat spekulasi dalam perkara kematian Brigadir J.

"Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," Arman menandaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar