PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebutkan kehadiran tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming di Gedung KPK adalah hal yang patut dihargai.
Ali mengungkapkan, Mardani Maming memenuhi panggilan, setelah sebelumnya KPK memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Karenanya, lanjut Ali, KPK menghormati sikap kooperatif Maming.
“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud,” jelas Ali, dikutip liputan6, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga : Makassar Jadi Tuan Rumah SDP HIPMI 2026, Bakal Dihadiri Menteri dan Ribuan Pengusaha
Ali mengimbau, kepada para buron yang masuk dalam DPO KPK bisa menyerahkan diri seperti yang dilakukan Mardani Maming.
Harun Masiku Masih DPO
Diketahui, salah satu buron KPK yang masih belum diketahui hingga saat ini adalah Harun Masiku, kader PDIP yang terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019.
“Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” kata Ali menutup.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Mardani Maming tidak hanya menjabat sebagai bendahara umum PBNU. Mardani juga menjabat sebagai Ketum HIPMI dan kader PDI Perjuangan.
Dugaan suap dan gratifikasi Mardani Maming dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti atas dugaan perbuatan pidana Mardani Maming.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News