PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022).

Komisi Fatwa MUI Sulsel mengumumkan fatwa dengan konferensi pers di kantor tersebut.
Berikut ini naskah lengkap fatwa uang panai, dilansir dari situs MUI Sulsel :
Baca Juga : Silaturahmi Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry ke MUI Sulsel, Kolaborasi untuk Kesejahteraan Umat
Halaman Pengantar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
