PORTALMEDIA.ID -- Pakar telematika Roy Suryo tampak lemas usai menuntaskan pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam sebagai tersangka unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) malam.
Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy membisu tak memberi keterangan kepada awak media yang sudah lama menantinya.
Ia bahkan menggunakan penyangga leher medis berwarna dan dipapah oleh istri serta kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil.
Baca Juga : Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Perdamaian!
Kendati demikian Roy tidak banyak bicara kepada awak media. “Nanti ya.. nanti, terimakasih teman-teman sudah menunggu,” singkat Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni juga hanya meminta doa kepada masyarakat atas kasus yang sedang menimpa kliennya.
"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pak Roy perlu istirahat. Mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya," kata Pitra.
Baca Juga : Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Pertimbangkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi Roy tidak ditahan selaku tersangka dalam kasus meme stupa mirip Jokowi ini. Kata Zulpan, keputusan ini merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Roy Suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan Roy Suryo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur pada Kamis (28/7/2022).
Baca Juga : Dari Penyangga Leher, Pura-pura Sakit Hingga Turing Mercy, Ini Alasan Roy Suryo
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu yang merupakan perwakilan dari agama Buddha. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Baca Juga : Ini Pernyataan Terakhir Roy Suryo Sebelum Ditahan Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News