0%
Rabu, 12 Juli 2023 18:45

Tingkatkan PAD, Dinas Keuangan Selayar Tertibkan Reklame yang Tak Bayar Pajak

Editor : Rahma
Ist
Ist

petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar.

PORTAL MEDIA. ID, KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame, pada Rabu, (12/7)

Hal dilakukan untuk memastikan apakah reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan.

Terpantau, penertiban ini petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar.

Baca Juga : Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi Selayar Ke-418 Tahun 2023

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akhmad Ansar, S.T.,M.M. mengatakan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak rutin dilaksanakan sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak.

Kabid Ansar mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah serius melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa sektor, seperti pajak restoran, hotel dan lainnya, begitupun dengan sektor Pajak reklame.

"Pajak reklame adalah bagian penting dari sumber pendapatan daerah, untuk itu kami melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara rutin" ucapnya

Baca Juga : Bupati Basli Ali Imbau BMD yang Dikuasasi Pihak Lain Dikembalikan

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan wajib pajak reklame sadar untuk selalu melakukan ijin pemasangan reklame serta taat untuk membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer