0%
Rabu, 19 Juli 2023 22:33

Residivis Pencurian Rumah Kos di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Aksi pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan Andri, menyasar salah satu kamar tetangga indekosnya.

PORTAL MEDIA.ID,MAKASSAR- Seorang pria bernama Andri (47) terpaksa dilumpuhkan polisi usai berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Aksi pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan Andri, menyasar salah satu kamar tetangga indekosnya. Andri juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Andri sendiri diamankan jajaran Polsek Tamalanrea di lokasi persembunyiannya di Jalan Pallantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (19/7/2023) dini hari.

Baca Juga : Curi Tas Jamaah Masjid untuk Diberikan ke Pacar, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady mengatakan, Andri terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melawan saat pihaknya hendak melakukan penangkapan.

"Saat dibawa untuk menunjukkan barang bukti pelaku ini

mencoba melarikan diri dengan cara mendorong anggota dengan membenturkan kepalanya sehingga anggota terjatuh. Pelaku juga ini residivis sudah 4 kali tertangkap," kata Jeriady Rabu malam.

Baca Juga : Demi Kebutuhan Hidup, Dua Pria di Gowa Curi Selang dan Sekop Milik Wakil Gubernur Sulsel

Dalam upaya pelariannya, polisi pun sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun Andri tetap tidak mengindahkan. Sehingga, polisi pun terpaksa melumpuhkan Andri dengan tembakan tepat di kakinya.

Kata Jeriady, aksi Andri ini dilakukan menyasar salah kamar tetangga indekosnya sendiri, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Saat itu, pemilik kamar yang sedang tertidur pulas tidak menyadari bahwa pintu kamar indekosnya belum terkunci. Andri pun nekat masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

Baca Juga : Dua Remaja di Bone Bobol Kantor Lurah, Gasak 12 Karung Beras Bantuan Pemerintah

"Pelaku ini mengambil barang korban berupa empat buah handphone dan satu buah dompet warna coklat sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 34 juta lebih," ucapnya.

Selain Andri, polisi juga mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (22) yang merupakan penadah hasil curian kejahatan Andri.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, iya pelaku ini kayak pria tapi penampilan seperti perempuan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar