PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Update terbaru dari kasus penyekapan WNI di Kamboja, dilaporkan bahwa jumlah WNI yang disekap bertambah menjadi 60 orang. Mereka yang menjadi korban penipuan ini dan disekap sebelumnya dilaporkan sebanyak 53 orang.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja.
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari liputan6, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga : WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat Singapura, Divonis 3 Minggu Penjara
Ramadhan mengungkapkan, dari informasi yang ia dapatkan, pihak Kepolisian Kamboja telah berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap.
Lokasi penyekapan terhadap 60 WNI saat ini berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.
"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 Warga Negara Indonesia tersebut," ungkapnya.
Baca Juga : 400 WNI Korban Online Scam Berhasil Dievakuasi dari Myanmar ke Indonesia
Ramadhan menambahkan, segala upaya ditempuh Polri untuk bergerak cepat demi menyelamatkan 60 WNI yang disekap tersebut. Korps Bhayangkara juga telah melakukan koordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal.
"Atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 53 WNI dikabarkan disekap di Kamboja. Kabar tersebut mengemuka setelah aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap puluhan WNI di Kamboja.
Baca Juga : Pemerintah Desak Malaysia Usut Tuntas Insiden Penembakan WNI di Selangor
KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara itu.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, puluhan WNI tersebut dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha dilansir dari Antara, Kamis (28/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News