0%
Kamis, 27 Juli 2023 21:02

Starbucks Dituntut Gegara Pecat Karyawan yang Masuk Serikat Pekerja

Editor : Agung
salah satu produk starbucks.
salah satu produk starbucks.

Rhythm Heaton, supervisor di salah satu gerai Starbucks di Manhattan, dia dipecat karena disebut mengorganisir pekerja lain untuk bergabung dengan serikat pekerja.

PORTALMEDIA.ID - Starbucks dinyatakan melanggar undang-undang ketenagakerjaan AS usai memecat salah satu pegawainya.

Rhythm Heaton, supervisor di salah satu gerai Starbucks di Manhattan, dia dipecat karena disebut mengorganisir pekerja lain untuk bergabung dengan serikat pekerja.

Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atau NLRB menilai ada yang janggal dari pemecatan Heaton. Namun pihak Starbucks tidak setuju dan mengajukan banding.

Baca Juga : Penjualan Starbucks Turun 4 Persen Secara Global

Dikutip dari Reuters, Starbucks menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin, pengelolaan uang tunai yang tak sesuai hingga kebijakan absensi.

"Bukan karena partisipasi atau dukungan kegiatan serikat pekerja," kata Starbucks dikutip dari Reuters, Kamis (27/7/2023).

Kuasa hukum Heaton belum memberikan komentar apapun. Adapun Heaton bekerja di toko tersebut sebagai barista pada 2018. Dia lalu dipromosikan menjadi supervisor pada awal 2021.

Baca Juga : PT Nestle Klarifikasi Usai Kopi Saset Starbucks Ditarik BPOM

Heaton mulai aktif di Serikat Pekerja pada tahun 2021. Manajernya di Starbucks Astor Place mengakui jika Heaton adalah pemimpin yang luar biasa. Namun ia menuduh pria tersebut melanggar aturan absensi dan disiplin waktu.

Hakim Hukum Administrasi NLRB Benjamin Green meminta Starbucks berhenti memecat karyawannya yang mendukung Serikat Pekerja. Green juga memerintahkan Starbucks yang berbasis di Seattle untuk memberikan pekerjaan kepad Heaton.

Adapun saat ini Starbucks diperkirakan memiliki gerai sebanyak 9.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer