PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, dari fraksi Golkar dan PAN ditangkap polisi saat hendak melakukan pesta narkoba.
Diketahui dua anggota dewan itu masing-masing berinisial MW alias Wahyu dari fraksi Partai Golkar dan KA alias Anto dari fraksi Partai PAN. Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (31/7/2023).
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi membenarkan perihal penangkapan dua oknum anggota dewan itu. Kata dia, berawal saat pihaknya mengamankan seorang pria bernama Agung.
Baca Juga : Mahasiswa Soroti Oknum Dewan Sinjai yang Tunggak Pajak Mobil Mewah
Agung kata Darmawan merupakan pelaku yang diutus anggota dewan itu untuk mencarikannya narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Ditangkaplah Agung itu," jelas Darmawan kepada, Rabu (2/8/2023) malam.
Pihaknya pun melakukan pengembangan hingga mengungkap sabu-sabu seberat 0,39 gram itu bakal digunakan dua oknum wakil rakyat itu.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Terus dikembangkan, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Setelah itu, diam-diam mereka rupanya mau dipakai bersama Wahyu. Mereka itu sama-sama anggota dewan," katanya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu, karena Anto itu membeli. Wahyu itu dari Golkar, kalau Anto dari PAN," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News