0%
Minggu, 06 Agustus 2023 11:02

Bikin Gusar Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ternyata Ada Syaratnya

Editor : Gita Oktaviola
Bikin Gusar Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ternyata Ada Syaratnya
ist

Aturan ini disusun setelah melihat pro kontra yang muncul setelah pengumuman tersebut. Misalnya, bank pelat merah yang dianggap belum bisa memberlakukan aturan tersebut karena dinilai akan merugikan negara.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Soal aturan penghapusan kredit macet UMKM yang diumumkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tengah menyusun aturan pelaksana tersebut.

Aturan ini disusun setelah melihat pro kontra yang muncul setelah pengumuman tersebut. Misalnya, bank pelat merah yang dianggap belum bisa memberlakukan aturan tersebut karena dinilai akan merugikan negara.

Sri Mulyani menuturkan jika dalam ketentuan ini akan dibahas mengenai mekanisme hingga kriteria debitur yang dapat dibebaskan tagihannya, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI

"Ini sedang kita definisikan dan kembangkan, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan," ucapnya

Berpatokan pada Pasal 250 UU PPSK, kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Untuk itu, hapus buku dapat dilakukan dengan ketentuan yang telah dilakukan dengan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.

Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk melakukan penghapusan kredit macet UMKM karena menganggap hal tersebut merupakan sebuah ketentuan yang wajar, sebab beberapa bank swasta juga sering menggunakan aturan tersebut.

"Jelas sekarang dimaksudkan untuk merespon mungkin kesulitan ya, kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan dan lain sebagainya itu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8).

Ia menuturkan kalau pihaknya akan menghapus kredit macet UMKM untuk mendorong bank pelat merah untuk semakin independen dalam menghapus buku dan menghapus tagih kredit macet UMKM dan juga kredit-kredit lainnya.

Baca Juga : Penghapusan KUR Ditunggu UMKM, DPR Minta Pemerintah Percepat Regulasi

"Saat ini, angka kredit UMKM perbankan itu masih relatif rendah. Seperti sebelum pandemi Covid-19, yang sebesar 7% dari total kredit perbankan. Kini, angka tersebut telah turun ke 3,91%," ucapnya.

Tapi, dari data tersebut tutur Dian, pihaknya tidak akan menghapus otomatis keseluruhan kredit macet UMKM

"Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank ya, ketentuan-ketentuan dengan prudensial termasuk juga pemenuhan CKPN dalam konteks penutup kebanyakan kerugian itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar