PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Menyoal rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasioal, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki telah menyampaikan regulasi penghapusan beserta nilai rupiah yang akan dihapus.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (9/8/2023).
Teten menyebutkan, pencabutan nilai kredit tersebut hingga Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal-nya kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga : Pamerkan Produk Unggulan di APEKSI 2026, Booth Dekranasda Makassar Diserbu Pengunjung
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujarnya.
Lanjut teten, pemerintah dan instansi terkait juga akan menyusun matang-matang regulasi pencabutan kredit tersebut. Penyusunan regulasi itu, sesuai amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," tutur dia.
Lebih rinci, Teten menyampaikan beberapa aspek yang akan menadi persyaratan khusus menghapus tagihan. Yang pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN). Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Dan aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
Baca Juga : Pameran “The Taste and Craft of Makassar” Jadi Momentum Diplomasi Budaya di Kancah Dunia
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
Baca Juga : Kenalkan Wastra dan Kuliner Lokal, Dekranasda Makassar Sambut Delegasi IGS 2026
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," tegas Teten.
Teten juga mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Baca Juga : Buka Akses Internasional, Forum B2B IGS 2026 Pertemukan Pelaku Usaha Makassar dengan 13 Negara
Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut. Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.
"Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
