PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat Pulungan memberi dukungan kepada Polri untuk menyampaikan kepada publik terkait aliran dana donasi termasuk modus-modus yang dilakukan para petinggi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Menyusul temuan Bareskrim Polri, terhadap dana Boeing yang harusnya disalurkan untuk korban pesawat Lion Air JT610. Dari Rp138 miliar dana CSR Boeing yang disalurkan lewat ACT tersebut, ada sekitar Rp34 miliar yang digunakan tidak pada peruntukannya.
Olehnya, Rahmat Khawatir aliran dana ACT juga masuk ke kelompok terorisme. Ia meminta kepada aparat penegak hukum, tidak ragu-ragu mengusut lebih jauh aliran dana ke pihak lain terkait dugaan penyelewengan donasi oleh ACT.
Baca Juga : DPR Ingatkan Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Tak Lemahkan Demokrasi
"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat sebagaimana dikutip di Viva.com Sabtu, 30 Juli 2022.
Menurutnya, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga : PBNU Perkuat Layanan Gizi Pesantren, Salurkan MBG untuk 100 Ribu Santri
"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat pun menilai Bareskrim bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapkan menjadi tersangka."Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat, 29 Juli 2022. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
Baca Juga : Doa dan Sholawatan Satukan Pimpinan PBNU Pasca-Islah
Ia menuturkan, penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. "Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News