0%
Kamis, 10 Agustus 2023 21:00

Ditipu Rp400 Juta, Nenek Pensiunan ASN di Makassar Polisikan Oknum Pengacara

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Pelopor Hudayati Ahmad didampingi kuasa hukumnya (Portal Media/Aldy)
Pelopor Hudayati Ahmad didampingi kuasa hukumnya (Portal Media/Aldy)

Hudayati mengaku dipertemukan oleh panitera Pengadilan Negeri Makassar

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Seorang nenek pensiunan ASN bernama Hudayati Ahmad (72) melaporkan seorang oknum pengacara berinisial SZ ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Wanita itu mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta. Ia melaporkan oknum pengacara itu ke Mapolrestabes Makassar dengan bukti nomor registrasi B/1327/VIII/23 tertanggal 3 Agustus 2023.

Hudayati menceritakan berawal pada tahun 2017 saat dirinya yang merupakan seorang debitur dari sebuah perusahaan yang mengalami pailit.

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

"Saya kreditur disitu dari perusahaan yang pailit itu. Saat saya dipertemukan oleh terlapor SZ disitu ada kesepakatan bilang bahwa jika dana saya ingin dikembalikan dari perusahaan pailit itu. Sebaiknya saya diarahkan beli aset, kalau sudah beli aset dana saya dikembalikan," jelas Hudayati.

Hudayati mengaku dipertemukan oleh panitera Pengadilan Negeri Makassar dengan terlapor yang disebut bisa membantu Hudayati untuk membeli aset.

Saat itu, terlapor SZ menghubungi Hudayati untuk bertemu di salah satu kafe untuk membahas pembelian aset. SZ pun meminta sejumlah uang kepada Hudayati.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

"Saya dua kali transfer di hari yang sama jadi totalnya Rp 400 juta," ucapnya.

Setelah dana tersebut dikirimkan, SZ pun hingga kini belum memberikan sertifikat jual beli ke Hudayati atas dasar itulah Hudayati merasa ditipu oleh oknum pengacara.

Sementara, kuasa hukum Hudayati yakni Yudi Malik mengatakan bahwa duit senilai ratusan juta itu diberikan Hudayati ke SZ agar dapat mengeluarkan sertifikat satu unit bangunan ruko.

Baca Juga : Berlaku Maret 2025, Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1446 H

"Itu untuk mengeluarkan sertifikat yang ada di bank termasuk mengurus akta jual beli. Sementara akta jual beli belum di selesaikan oleh pelaku untuk menjadi acuan mengeluarkan sertifikat," kata Yudi.

Yudi bilang, kliennya ini sudah beberapa kali berusaha menemui SZ namun usahanya semua tidak membuahkan hasil.

"Sudah 7 kali ke Jakarta untuk menemui pelaku untuk meminta kejelasan atas pengurusan pembelian ruko pailit itu. Itu Pengadilan menunjuk kurator untuk melakukan transaksi," jelasnya.

Baca Juga : Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Selama 2024 Didominasi Perselingkuhan

Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan Hudayati. "Masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar