PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Dua pemuda bernama Rian (18) dan Aldi (21) dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel, usai meretas akun media sosial (Medsos) petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Dari data-data pribadi di medsos yang diperoleh dari peretasan tersebut, dijadikan alat oleh kedua pemuda ini untuk memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarkannya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan kedua pemuda ini berhasil meretas akun mantan Direktur Venue & Environment Indonesian Asian Games Organizing Committe (INASGOC) pada Asian Games 2018 bernama Teuku Arlan Perkasa Lukman (47).
Baca Juga : NOC Indonesia Siap Klarifikasi ke IOC Soal Penolakan Visa Atlet Israel
Kata Dharma, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Agustus 2023 dan Surat Permintaan Back Up dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 7 Agustus 2023.
Dua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Sulsel, pada Rabu (9/8/2023).
"Pelaku ini kita amankan atas kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data seorang warga berinisial TA (Teuku Arlan Perkasa Lukman). Korba ini warga Lebak Bulus Indah, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Dharma, Jumat (10/8/2023).
Baca Juga : IOC Hentikan Komunikasi dengan KOI usai Indonesia Tolak Visa Atlet Israel
Kedua pelaku memiliki peran saat melancarkan aksinya. Pelaku Rian berperan sebagai orang yang menyebarkan link kepada calon pelanggan atau korban di berbagai platform media sosial.
"Rian ini membeli aplikasi atau link phising melalui Facebook lalu menyebarkan link phising itu di media sosial Instagram," terangnya.
Saat link penipuan itu tersebar, korban tak sengaja mengklik link tersebut di Instagramnya sehingga korban langsung kehilangan akun Instagram dan dalam penguasaan pelaku.
Baca Juga : Polisi Klaim Sudah Periksa 37 Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri
"Setelah menguasai Instagram milik korban, ia mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik dan meminta korban untuk mengirim sejumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik," sebutnya.
Karena khawatir isi percakapan pribadinya disebar luaskan, korban pun mengirim sejumlah uang kepada pelaku dengan tujuan pengiriman ke rekening pelaku lain bernama Aldi.
Korban sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp 12,5 juta. Atas dasar itulah korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12 Kg Terbungkus Ikan Asin
"Di mana Aldi ini ikut menerima uang dari Rian dan langsung mencairkan uang tersebut dengan komisi 15 persen," jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua buku rekening tabungan, dan lima buah handphone berbagai merek.
"Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Garap Firli Dikasus Lain Selain Pemerasan SYL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News