ICW Desak Dewas KPK Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

ist

ICW mendesak Dewas agar tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

PORTALMEDIA.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena frustrasi menghadapi perkara dugaan pelanggaran kode etiknya.

"ICW melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustrasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).

Kurnia menilai mestinya Ghufron, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, itu berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Karenanya, ICW mendesak Dewas agar tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

Apabila terbukti melanggar, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa "Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan". Ia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Jika terbukti, Kurnia mengatakan perbuatan Ghufron itu benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata.

Ia menyebut karena Ghufron disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh, untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Selain konteks menyalahgunakan kewenangan atau memperdagangkan pengaruh, Kurnia mengatakan Dewas juga harus turut mempersoalkan adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian dari dugaan peristiwa ini.

"Permasalahannya, kapan komunikasi itu dilakukan? Apakah komunikasi keduanya terbangun saat Kementerian Pertanian sedang diselidiki oleh KPK dalam konteks perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo?" kata Kurnia.

"Bila benar, maka saudara Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik," sambung dia.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

Apabila nanti terbukti, jelas Kurnia, bahkan dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), perbuatan Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh (trading in influence) itu tergolong sebagai tindak pidana korupsi.

Dewas KPK telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024. Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Dewas KPK sebetulnya juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yaitu Alexander Marwata. Kendati demikian, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik.

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ingatkan Legislator DPRD Sulsel Kelola Pokir Sesuai Aturan

Ghufron dan Albertina Ho terlibat konflik internal belakangan ini. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru