Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024, Ini Penjelasan Kemenag
Sesuai kebijakan, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
Hal ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Kementerian Agama saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Widi, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Usulkan OJK Syariah, Sebut Dana Umat Setara Pajak Nasional
“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” jelas Widi.
“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.
Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
Baca Juga : Hidayat Nur Wahid Dorong Kementerian Haji Perkuat Diplomasi dengan Arab Saudi
“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.
Sementara itu, jemaah secara bertahap diberangkatkan ke Madinah. Jemaah haji akan tinggal di Madinah selama lebih kurang sembilan hari.
Ada sejumlah aktivitas yang dilakukan jemaah selama di Madinah. Selain salat berjamaah di Masjid Nabawi, jemaah juga mendapat kesempatan berziarah ke Raudhah dan Makam Rasulullah.
Baca Juga : KPK Segera Periksa Orang-Orang Terdekat Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Widi mengatakah, jemaah haji tidak perlu khawatir untuk masuk ke Raudhah. Sebab, hal itu akan difasilitasi oleh petugas dengan menerbitkan Surat Tasreh masuk Raudhah.
“Petugas akan menerbitkan surat Tasreh dan diberikan secara kolektif kepada petugas kloter. Jadi, jemaah tidak usah khawatir,” ucap Widi.
Meski demikian, Widi juga mengimbau jemaah agar tidak memaksakan diri. Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah, jemaah diharapkan dapat mengatur ritme dan memperhatikan stamina fisik.
Baca Juga : KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Rp300 Juta, Furoda Capai Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
“Bagi jemaah lansia, jangan memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah. Jangan memaksakan diri jika kondisi fisik tidak memungkinkan untuk salat jamaah di Masjid Nabawi. Jemaah bisa menunaikan salat jamaah di hotel, untuk menghindari kelelahan,” ucapnya.
Menurut Widi, haji merupakan ibadah fisik. karenanya, pemerintah mengimbau kepada para jemaah haji untuk membatasi aktivitas fisik yang menguras energi bahkan sejak menjelang keberangkatan, mengingat penerbangan ke tanah suci membutuhkan waktu hingga kurang lebih 9 jam.
Bagi jemaah haji, khususnya jemaah lansia, Lanjut Widi, jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas. “Jangan sungkan meminta bantuan selama di asrama haji, dalam penerbangan, hingga di Tanah Suci. Petugas haji Indonesia siap siaga membantu dan melayani jemaah haji,” jelasnya.
Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji
“Petugas haji Indonesia memiliki ciri khusus, dapat dilihat melalui pakaian dan atribut yang mudah dikenali. Pastikan meminta bantuan kepada petugas haji Indonesia. Abaikan bila ada tawaran bantuan dari orang yang tidak mengenakan ciri-ciri khusus petugas haji Indonesia,” tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News