Syarat Capim KPK Digugat Novel Baswedan Cs ke MK
Novel beserta sebelas eks penyidik lembaga antirasuah selaku pemohon beranggapan, bahwa Pasal 29 E UU KPK yang dijadikan syarat seleksi administrasi itu tidak diatur dalam konstitusi. Karena itu, kebijakan ini masuk dalam kebijakan hukum terbuka.
PORTALMEDIA.ID - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ihwal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.
Adapun pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Ketentuan itu kemudian dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK untuk menetapkan syarat seleksi administrasi.
Novel beserta sebelas eks penyidik lembaga antirasuah selaku pemohon beranggapan, bahwa Pasal 29 E UU KPK yang dijadikan syarat seleksi administrasi itu tidak diatur dalam konstitusi. Karena itu, kebijakan ini masuk dalam kebijakan hukum terbuka.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 memberikan batasan bahwa kebijakan terbuka tidak boleh menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Menurut Novel, diberlakukannya ketentuan batas usia terhadap proses seleksi Capim KPK telah menimbulkan diskriminasi.
Selain itu, pemohon menilai bahwa persyaratan itu secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Saat ini Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 41 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK yang termasuk pemohon huga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
"Bahwa pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya Pasal 29 E UU KPK," tulis Novel dalam permohonannya.
Ia menyebut, diskriminasi usia berakar pada mitos yang terus-menerus, mispersepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang senior atau yang lebih tua selalu dianggap mampu. Hal itu juga kerap terjadi dalam lembaga pemerintah, yang menganggap calon pimpinan dengan umur muda acapkali dianggap belum mampu.
Padahal, menurut pemohon, persyaratan batas usia ini bisa memakai opsi lain. Salah satunya ialah pengalaman para calon dalam tata kelola KPK, baik sebagai penyidik, penyelidik, atau pegawai fungsional lainnya di tubuh KPK.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Karena itu, dalam gugatannya ini, Novel Baswedan bersama sebelas mantan penyidik KPK meminta kepada majelis hakim MK agar mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News