MA Apresiasi 62 Pejabat Pengadilan Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK
Barang-barang yang dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi mencakup berbagai bentuk, mulai dari makanan, perhiasan seperti mutiara, hingga uang tunai.
PORTALMEDIA.ID – Sebanyak 62 pejabat pengadilan melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada triwulan IV tahun 2024.
Laporan ini diumumkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melalui pengumuman nomor: 38/BP/PENG.HM1.1.1/I/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto pada 8 Januari 2025.
"Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi," ujar Sugiyanto dalam pengumuman tersebut, dikutip Minggu (12/1/2025).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Barang-barang yang dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi mencakup berbagai bentuk, mulai dari makanan, perhiasan seperti mutiara, hingga uang tunai.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum) Hasanuddin termasuk di antara pejabat yang melaporkan gratifikasi. Ia mencatatkan sembilan laporan penerimaan yang diduga gratifikasi ke KPK.
Selain Hasanuddin, sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, panitera, hingga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan peradilan turut melaporkan penerimaan serupa.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Beberapa di antaranya adalah Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, dan Ketua PA Ambarawa Muh. Irfan Husaeni.
Sugiyanto mengapresiasi langkah para pejabat pengadilan tersebut dan berharap inisiatif ini terus berlanjut demi membangun budaya kejujuran di lingkungan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya.
"Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya," tuturnya.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Laporan gratifikasi ini disampaikan secara online. KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menentukan status penerimaan, apakah akan ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News