Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tak Hadir

ist

Penundaan dilakukan setelah pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/1/2025).

PORTALMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Penundaan dilakukan setelah pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Djuyamto menyebutkan bahwa KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi untuk menunda persidangan selama tiga minggu. Namun, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu saja.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025," ujar Djuyamto.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jadwal libur panjang serta agenda sidang lain yang telah dijadwalkan.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional yang juga menjadi bagian dari tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat meminta agar penundaan dilakukan hanya selama 10 hari.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

"Agar waktunya lebih efisien, Yang Mulia," kata Ronny. Namun, hakim tetap memutuskan sidang dilanjutkan pada 5 Februari 2025, dengan mempertimbangkan jadwal kosongnya.

"Baik, dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon," tutup Djuyamto.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024 bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

Tim hukum Hasto dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, bersama 12 pengacara lainnya, untuk mengawal proses praperadilan. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting di PDIP dan keterlibatannya dalam kasus yang melibatkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru