KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik

ist

Proses hibah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset bagi kepentingan publik.

Serah terima ini berlangsung pada Selasa (25/3/2025) di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta.

Aset yang diserahkan meliputi dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp664,15 juta, serta satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Proses hibah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonomis, tetapi juga menjadi strategi dalam pemberantasan korupsi.

"Para pelaku korupsi pada dasarnya tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," ujar Fitroh.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Ia juga menekankan bahwa hibah aset ini merupakan langkah mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memastikan pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasi atas hibah aset yang diberikan KPK. Menurutnya, aset ini akan digunakan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di berbagai daerah.

"Terima kasih kepada KPK atas dukungan dalam pemenuhan sarana dan prasarana bagi kantor perwakilan LPSK di daerah," kata Achmadi.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

Ia menegaskan bahwa hibah ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata untuk meningkatkan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru