KPK Tegaskan Hadiah dari Orang Tua Siswa kepada Guru Termasuk Gratifikasi
Wawan menegaskan bahwa upaya pencegahan gratifikasi di sektor pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK.
PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru, termasuk dalam momen kenaikan kelas atau hari raya, merupakan bentuk gratifikasi yang tidak dibenarkan secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, merespons temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mengungkap masih maraknya praktik pemberian hadiah di lingkungan pendidikan.
“Penting untuk disosialisasikan bahwa pemberian seperti ini bukanlah rezeki, melainkan bentuk gratifikasi. Ini yang harus dibedakan dan dikampanyekan, baik secara formal maupun non-formal,” ujar Wawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Wawan menegaskan bahwa upaya pencegahan gratifikasi di sektor pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi memerlukan peran aktif dari sekolah, orang tua, masyarakat, bahkan media.
“Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari rumah. Maka pendidikan keluarga juga menjadi sasaran pendekatan kami,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta, Dina Himawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan penyuluhan tentang pencegahan korupsi di sekolah-sekolah.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
“Setiap laporan gratifikasi dari guru kami dorong untuk disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi, dan kemudian diteruskan ke KPK,” ujarnya.
Survei SPI Pendidikan 2024 yang dilakukan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 itu melibatkan hampir 450 ribu responden, terdiri dari siswa, mahasiswa, guru, dosen, kepala sekolah, rektor, serta orang tua.
Hasilnya mengungkap bahwa 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Bahkan, pada 65 persen sekolah, ditemukan praktik rutin pemberian bingkisan oleh orang tua saat kenaikan kelas atau hari besar keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News